Atheist di indonesia
Kmrn ane baca MK menolak permohohan warga agar orang Atheist di akui secara Administrasi Kependudukan (Aminduk) di Indonesia. Tapi sayangnya perjuangan hak sipil kaum Atheist untuk diakui negara itu digagalkaan MK.
MK sendiri beralasan menolak Atheist diakui karena : Atheist tidak termasuk dalam kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan kepada tuhan yang maha esa.
-----------------------------------------------------
Sebenarnya alasan MK ini klise karena merupakan alasan lama yg dipakai negara untuk tidak mengakui banyak agama lokal, cuman lantaran berbagai agama lokal tidak mengenal konsep ketuhanan yg esa.
Yg mengenal konsep2 tuhan yg esa cuman agama abrahamic seperti Kristen, Yahudi, dan Islam saja, Bahkan sebenarnya seperti Buddha atau Hindu tidak memiliki konsep tuhan yg esa atau konsep tuhan yg satu.
- Dalam agama Buddha, tidak ada konsep tuhan sang pencipta yang maha kuasa, dan tidak ada ajaran untuk menyembah tuhan. Sedangkan Buddha sendiri sebenarnya adalah sosok guru atau orang yg tercerahkan bukan sosok tuhan.
- Sedangkan dalam Hindu sendiri, sosok dewa seperti, Brahman, Wisnu, dan Siwa. Semuanya bisa dianggap tuhan karena merupakan manifestasi dari sifat tuhan yg suci, abadi, murni, dan sepi. Jadi agak berbeda dengan konsep tuhan abrahamic yg berupa sosok tunggal.
Tapi akhirnya agar bisa diakui negara umat Buddha dan Hindu akhirnya menerima konsep tuhan yg esa yg cenderung seperti gambaran abrahamic.
-------------------------------------------------
A. Nah sekarang Atheist kembali gak diakui karena alasan yg sama, walaupun hal ini sebenarnya melanggar HAM. Karena jelas di kesepakatan HAM international dan PBB : Atheist termasuk hal yg dilindungi HAM.
Bahkan di negara lain udah umum kebebasan untuk beragama atau gak beragama sekalipun, seperti Jepang, Korsel, Cina, Amerika, Inggris, Prancis, Vietnam, Canda, Autralia, Italia, Finlandia, Norwegia, dll. Bahkan di India dan Uni Emirate Arab sudah tidak lagi menghukum para Atheist asal mereka tidak menghina agama mayoritas disana seperti Hindu dan Islam.
Hanya dibeberapa negara tertinggal Atheist masih dianggap bukan hak asasi atau bisa dihukum mati seperti di : Afganistan, Iran, Malaysia, Mauritania, Nigeria, Pakistan, Somalia, dan Yaman.
-------------------------------------------------
B. Penolakan di akuinya Atheist dengan alasan negara Indonesia adalah negara beragama yg menjamin kebebasan warganya dalam beribadah dan bertuhan, maka konsekuensi logis hukumnnya tidak boleh ada pelarangan dan pembubaran ibadah atau penolakan pendirian tempat ibadah.
Klo sampai ada pelarangan, pembubaran, dan penolakan ibadah tentunya dalil ini gugur secara hukum.
Dan realitasnya memang seperti itu, kita bisa lihat ada berapa banyak kasus pelarangan, pembubaran, dan penolakan ibadah selama ini ??
-----------------------------------------------------
Jadi sebenarnya penolakan pengakuan Atheist ini gak sesuai HAM dan alasan pembenarannya ngadi2. Tapi berhubung Atheist adalah minoritas terpaksa harus menerima keputuan hukum yg tidak fair ini.
Tapi percayalah akan semakin banyak silent Atheist di republik ini karena walaupun ditekan dan dibatasi. Atheist itu adalah garisan jaman yg berkembang semakin maju dan semakin terbuka dengan segala informasi (termasuk informasi agama yg selama ini jarang diketahui masyarakat luas)