Korupsi
Kayaknya hanya di Indonesia ada "Saksi Ahli" malah mau dipidanakan karena memberikan kesaksian sesuai bidangnya.
Hal ini bermula saat kasus korupsi Timah 300 triliun itu, dimana pihak terpidana Harvey Moeis, dkk tidak percaya dan mempertanyakan dari mana claim kerugiaan 300 Triliun ini berasal ??
Akhirnya pihak kejaksaan agung memanggil saksi ahli yaitu guru besar IPB yg memang pakar lingkungan Prof Bambang Hero Saharjo, untuk menghitung ulang total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan karena kasus korupsi Timah tersebut.
Akhirnya didapatkan angka 271 Triliun yg berbeda sedikit dari angka 300 Triliun yg awalnya disodorkan pihak kejaksaan.
Nah gara2 hal ini justru Prof Bambang Hero Sahario, dianggap melakukan kesaksian palsu dan dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD dari Bangka Belitung, kepolisi. Karena dianggap tidak jelas perinciannya dan merugikan warga Bangka Belitung.
Pihak kejagung pun membela Prof. Bambang dengan mengatakan hitungan tesebut sudah melewati auditor dan Prof. Bambang memang memiliki kapasitas untuk menghitung dampak lingkungan tersebut sesuai dengan keahliannya. Angka yg sedikit berbeda dianggap Kejagung hanya pembulatan keatas dan hal inipun disetujui Kehakiman karena hakim memang memutuskan kerugian negara sekitar 300 Triliun.
Bau2nya ini seperti serangan balasan Harvey Moeis, dkk. Karena gak bisa mempidanakan jaksanya yg dihajar saksi ahlinya.
https://kumparan.com/kumparannews/guru-besar-ipb-yang-hitung-kerugian-negara-korupsi-timah-rp-271-t-dipolisikan-24GiBP28mFh