Gimmick windah

(195.56KB,
720x720)
Rill kah ini?
Sumpah kalau rill gimmicknya udah kelewatan batas sih, kok bisa Ampe kepikiran buat gituan dah heran gw makin aneh aja
@948
Windah Livestream gini sebenernya bisa masuk UU ITE sih, promosi konten pornografi
Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)" (2)
@949
ada link full video si windahnya ga? paling itu cuma lewat doang ngga yang bener2 niat nonton.
btw gw bukan bocil dia ya, gapernah nonton stream dia juga
ini si windah2 ini kenapa dah, konteks dong